Example 160x600
Example 160x600
EkonomiNews

Tahun 2023 NIK jadi NPWP, Ini Penjelasannya Yang Perlu Dipahami

×

Tahun 2023 NIK jadi NPWP, Ini Penjelasannya Yang Perlu Dipahami

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KhatulistiwaHits.com.—Tahun 2023 Pemerintah akan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apa saja yang harus dipahami?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan merencanakan pemanfaatan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP yang akan mulai berlaku tahun depan.

Upaya pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini dinilai menjadi cara penyederhanaan administrasi birokrasi. Hal ini diharapkan akan memberikan solusi terhadap beberapa masalah administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP selaku pengemban amanat.

Dilansir dari situs resminya www.pajak.go.id melalui KhatulistiwaHits.com (12/06/2022), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: UNM Segera Luncurkan Program JIF Agustus 2022 Mendatang

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil, dalam siaran persnya Kamis (09/06/2022).

Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi, terangnya.

Tahun 2023 NIK jadi NPWP
Ilustrasi pajak (Foto: internet)

Berikut penjelasan tentang penerapan NIK menjadi NPWP yang berhasil di rangkum KhatulistiwaHIts.com, sebagai informasi untuk pemahaman bagi Sobat KH.

4 Hal Yang Harus Dipahami Tentang NIK jadi NPWP di Tahun 2023

  1. Manfaat apa yang didapat dari kebijakan tersebut?

Kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Sebagai contoh, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi.

Baca Juga: Sukses Digital Marketing: 10 Alasan Mengapa Harus Mempelajarinya?

  1. Apakah setiap orang yang punya NIK wajib membayar pajak?

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK akan diaktivasi jika pemiliknya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, sepert telah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas 500 juta rupiah setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

  1. Kapan mulai diberlakukannya NIK jadi NPWP?

Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

  1. Bagaimana implementasinya kepada masyarakat yang sudah atau belum memiliki NPWP?

Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK. 

 Tahun 2023 NIK jadi NPWP

Ilustrasi NIK jadi NPWP (Foto:glints.com)“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.

Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.

Lihat Juga: Berkonsep Hybrid, Universitas BSI Gelar Gawai Akbar BSI DiginoFest 2022

Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat, tutup Neil.(DST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *