KhatulistiwaHits, Pontianak-Humas BRIN–Otoritas Ilmiah Penerbangan dan Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meninjau lokasi jatuhnya serpihan roket milik China, beberapa waktu lalu.
Koordinator Otoritas Ilmiah Penerbangan dan Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Leo K. Rijadi didampingi Rahmad Alfi Duhri perekayasa pada pusat roket dan Koordinator BRIN Kawasan Pontianak La Ode M. Musafar melakukan kunjungan ke lokasi tempat jatuhnya benda antariksa yang diduga berupa serpihan roket milik China di Desa Pendagang, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Kamis, (04/08/2022).
Rombongan dari BRIN diterima langsung oleh Kapolsek Sekayam Ruslan menyampaikan bahwa benar pada Minggu (31/07), telah ditemukan yang diduga serpihan roket oleh warga bernama Yulius dilahannya di Desa Pengadang. Dari pemeriksaan, serpihan besi itu memiliki panjang ukuran 4,78 m, lebar 1,80 m dengan ketebalan dua sisi yaitu sisi pertama 0,9 milimeter dan sisi kedua 0,4 milimeter dengan berat diperkirakan 200 kilogram, Sedangkan, serpihan kedua ditemukan Jhon warga Desa Kenaman pada hari yang sama.
Pada saat itu Jhon menemukan serpihan besi itu di semak-semak saat sedang berburu tupai di hutan miliknya. Oleh Jhon, serpihan yang memiliki diameter 124 sentimeter X 190 sentimeter dengan ketebalan besi 4 milimeter dan saat ini serpihan tersebut telah diamankan di Polsek Sanggau, ujarnya.
Kunjungan Lokasi Jatuhnya Roket Diduga Milik China oleh Otoritas Ilmiah BRIN
Sementara itu Tim Otoritas Ilmiah BRIN dalam kunjungan memberikan keterangan kepada aparat dan warga setempat terkait dengan benda antariksa yang jatuh diwilayahnya. Dalam keterangannya Leo Rijadi menyampaikan bahwa benar benda yang jatuh adalah serpihan Roket Long March 5B milik China National Space Administration (CNSA) dan saat ini pihak BRIN sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT terkait dengan hal itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak
Prosedur pengembalian serpihan roket ini dalam rangka menjalankan prinsip yang tertuang dalam Space Liability Convention (1972) PBB. Salah satu tahap yang hendaknya dilakukan oleh pihak peluncur roket adalah menyampaikan notice to airmen (NOTAM) yaitu pemberitahuan / warning untuk mengosongkan ruang udara di sekitar lintasan roket selama beberapa waktu demi keselamatan penerbangan.
Sebagai antisipasi keamanan serpihan roket tersebut saat ini telah di serahkan oleh Kapolsek Sekayam ke Koordinator BRIN Kawasan Pontianak dengan dibantu oleh Polsek setempat.(msr/KH)