KhatulistiwaHits – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau “ferien job” ke Jerman. Dalam kasus ini, sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban yang berasal dari 33 universitas di Indonesia.
Dilansir dari Kompas, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari KBRI Jerman mengenai empat mahasiswa yang menjadi korban.
Baca juga : Trending di Kolom Komentar TikTok, Siapa Sih Sebenarnya Mio Mirza?
“Setelah pendalaman, kami menemukan bahwa 33 universitas di Indonesia terlibat dalam program ini. Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan untuk mengirim mereka ke Jerman,” kata Djuhandhani, Rabu (20/3/2024).
1.047 Mahasiswa Indonesia Menjadi Korban Perdagangan Orang
Menurut informasi, para mahasiswa Indonesia mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB. Mereka diminta untuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 2,5 juta. PT SHB diketahui menjalin kerja sama dengan universitas dan mengklaim programnya masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Namun, faktanya PT SHB tidak terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek dan Kemenaker.
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan bahwa mahasiswa ini sebenarnya ditawarkan program magang di Jerman, namun setelah tiba di sana, mereka dipekerjakan seperti buruh biasa.
“Mereka direkrut secara nonprosedural dan tereksploitasi di Jerman,” ungkap Djuhandhani.
Baca juga : Kemnaker Minta Perusahaan Wajib Memberikan THR Hingga H-7 Lebaran
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya berada di Jerman. Kelima tersangka adalah ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), SS (65), dan MZ (60).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp15 miliar.