Example 160x600
Example 160x600
Berita

Pengadilan Negeri Depok Vonis 1 Tahun Penjara bagi Pelaku Pencurian Box FAT Iconnet

×

Pengadilan Negeri Depok Vonis 1 Tahun Penjara bagi Pelaku Pencurian Box FAT Iconnet

Sebarkan artikel ini
pencurian box
Example 468x60

KhatulistiwaHits –  Sidang kasus pencurian Box FAT Iconnet di daerah Sukma Jaya – Cilodong, kota Depok telah mencapai babak akhir. Pada Rabu, 3 April 2024, Pengadilan Negeri Depok memutuskan terdakwa, DFB Bin M, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kasus yang mulai mencuat pada Senin, 25 Desember 2023 ini sempat membuat warga sekitar geram karena berdampak pada layanan Iconnet yang terganggu.

“Menyatakan Terdakwa DFB Bin M tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” bunyi putusan sidang.

Pencurian Box FAT Iconnet Menimbulkan Keprihatinan

Kasus pencurian box fat Iconnet ini menimbulkan keprihatinan bagi pihak PLN Icon Plus Regional Jakarta dan Banten. Mereka menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal di tiang tumpu PLN. Enrico H Batu Bara, SRM SBU Jakarta dan Banten, mengajak warga JABODETABEK & BANTEN untuk aktif menanyakan kelengkapan surat tugas kepada pekerja yang beraktivitas di tiang PLN.

Baca juga : Kontribusi PLN Icon Plus Cetak Siswa Berkompeten dalam Dunia Pendidikan

“Warga berhak menanyakan kepada pekerja lapangan terkait kelengkapan dokumen kerja dan melaporkan ke seluruh kanal pengaduan selama 24/7 baik via aplikasi MYICON+, Sosial Media ataupun Call Center 150678,” ujar Enrico.

Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi, menekankan pentingnya menjaga aset PLN, termasuk peralatan pada tiang tumpu PLN, guna menjaga aset negara dan kelancaran layanan kepada masyarakat.