Khatulistiwahits.com, Pontianak. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai Kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.
PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan :
- Kualifikasi di bawah standar (di bawah kualifikasi)
- Guru-guru yang kurang kompeten (kompetensi rendah)
Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan menjalankan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan pemikiran kritis dan pemecahan masalah, keterampilan komunikasi dan kolaboratif, keterampilan kreativitas dan inovatif, literasi teknologi informasi dan komunikasi, keterampilan belajar kontekstual, serta informasi dan media literasi.
Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul,kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang sama, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan pemecahan masalah, kritis dan kreatif kepada calon uru professional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem based learning dan proyek project based learning).
Program Pendidikan Profesi Guru hadir sebagai salah satu jawaban untuk memenuhi kemampuan dan kompetensi persaingan di era globalisasi untuk profesi guru. Upaya pemerintah untuk dapat mengaktualisasi tenaga pendidik yang professional dan mendukung perkembangan setiap individu menciptakan program Pendidikan Profesi Guru.
Saat ini dunia profesional saling bersaing dengan ketat, tak menutupi bahwa hal tersebut juga terjadi pada profesi guru. Oleh karena itu PPG berupaya untuk meningkatkan kualitas guru sebagai pengajar, berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai PPG yang perlu diketahui.
Pengertian Pendidikan Profesi guru (PPG)
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sebuah program secara profesional yang diadakan guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi seorang guru. PPG adalah program yang dibuat untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi para guru dan calon guru, hal ini sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru di sekolah.
Program Pendidikan Profesi Guru atau disingkat PPG, merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan pelatihan kepada para guru di Indonesia. PPG (Pendidikan Profesi Guru) memiliki beberapa bentuk seperti ; PPG pra-jabatan, PPG mandiri, PPG subsidi dan lain sebagainya. Melalui program PPG para guru dan calon guru akan diberikan pembekalan materi dan juga pengalaman yang sesuai setelah mendapatkan gelar sarjana. PPG (Pendidikan Profesi Guru) juga menjadi program yang berupaya untuk mempersiapkan para calon guru professional dan memiliki kompetensi yang tersertifikasi melalui program tersebut.
Tujuan PPG.
Progran PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai Pendidik Profesional yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengajarkan peserta didik. Berikut ini tujuan PPG (Program Pendidikan Guru) :
- Bertujuan untuk meningkatkan standar kualifikasi tenaga pendidik. PPG (Pendidikan Profesi Guru) bertujuan meningkatkan standar kualifikasi tenaga pendidik, hal ini menjadi hal yang penting karena sebagaimana tugasnya. Tenaga pendidik adalah sebuah profesi yang akan melahirkan para penerus bangsa dalam lingkup sekolah formal dan wajib di Indonesia. Jika ingin menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang baik, maka tenaga pendidik juga harus diberikan pembekalan materi yang kompeten.
- Bertujuan untuk meningkatkan kompetensi atau kemampuan tenaga pendidik yang kurang kompeten. PPG (Pendidikan Profesi Guru) juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik yang kurang kompeten. Karena dalam program ini setiap tenaga pendidik akan diberikan pelatihan dan materi untuk meningkatkan Skill yang dimilikinya, sehingga dinyatakan kompeten melalui sertifikat yang telah diakui.
- Melatih para tenaga pendidik dalam critical thinking dan problem solving. PPG (Pendidikan Profesi Guru) bertujuan untuk melatih critical thinking dan problem solving para tenaga pendidik. Seorang guru pada saat mengajar akan bertemu dengan beragam sifat dan karakter peserta didik yang berbeda-beda, sehingga menyebabkan tenaga pendidik untuk dapat beradaptasi dan mengetahui sikap serta tanggapan seperti apa yang perlu dilakukannya sebagai guru professional.
- Meningkatkan kemampuan inovasi para tenaga pendidik dalam pengajaran. Tujuan lainnya dari PPG (Program Pendidik Guru) adalah meningkatkan kemampuan inovasi para tenaga pendidik dalam pengajaran. Disini tenaga pendidik akan dihadapi oleh berbagai perkembangan zaman terutama akibat adanya teknologi, hal ini mengharuskan tenaga pendidik beradaptasi dengan kebutuhan setiap murid dan setiap generasi yang berbeda-beda.
- Menghasilkan guru profesional, kreatif, inovatif dalam mengajar, membimbing, memberikan pengarahan, menilai serta mengevaluasi pelajar. PPG (Program Pendidik Guru) bertujuan untuk menghasilkan guru profesional dalam dunia pendidikan. Profesional disini bermakna bagaimana seorang tenaga pendidik dapat menjalankan dan beradaptasi menjalankan perannya sebagai guru, untuk mendidik dan mengevaluasi setiap peserta didik dengan berbagai karakter yang berbedaa
Baca juga : SOBI FEST 2024: Lomba Antar Mahasiswa Universitas BSI Seluruh Indonesia
Manfaat PPG.
Terdapat beberapa poin yang menjadi manfaat Program Pendidikan Profesi guru ini. Berikut ini manfaat PPG (Program Pendidikan Guru) :
- Untuk mendapatkan sertifikasi pendidik yang telah diakui
- Untuk meningkatkan kompetensi pedagogic, karier professional serta kepribadian tenaga pendidik melalui PPG.
- Untuk mendapatkan title atau bentuk pengakuan sebagai Guru profesional.
- Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
- Untuk menyediakan Sumber Daya Manusia yang berdaya guna dan terampil.
- Untuk meningkatkan kualifikasi dalam persaingan kerja.
Syarat-syarat PPG.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan antara lain :
- Memiliki kualifikasi pendidikan pada jenjang Sarjana Terapan (D4) atau Sarjana (S1)
- Guru Dalam Jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk Guru honor/GTT)
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berusia maksimal 58 tahun, serta terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.
PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil, yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Program ini bisa diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Program ini merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam menyelesaikan dan menuntaskan proses bagi guru untuk mendapatkan pengakuan keprofesian sebagai pendidik dengan mendapatkan sertifikat pendidik.Demikianlah sekilas penjelasan saya tentang PPG (Pendidikan Profesi Guru) semoga dapat bermanfaat dan dapat dijadikan bacaan bagi yang membutuhkan. (YRY/KH)
Penulis : Indra Gunawan,S.Pd
Bertugas : SD Negeri 17 Pontianak Kota