KhatulistiwaHits — Balai Harta Peninggalan Jakarta (BHP Jakarta) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan selaku pengampu pengawas, dengan mengambil tema “Perlindungan Hak Keperdataan orang yang Berada di Bawah Pengampuan Oleh Balai Harta Peninggalan”.
Acara tersebut merupakan komitmen dari BHP untuk memberikan perlindungan hukum terhadap orang yang berada di bawah pengampuan, dengan digelar selama 3 hari dari tanggal 19-21 Juni 2024 di GH Universal Hotel Bandung, Jawa Barat.
Diawali dengan sambutan oleh beberapa Pejabat antara lain Amien Fajar Ocham selaku kepala BHP Jakarta, Harun Surya, S.H,.M.H selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat, Mutia Farida SH.M.H selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Constantinus Kristomo, S.S., M.H selaku Direktur Perdata – Ditjen AHU.
Lalu diteruskan pembukaan secara resmi acara yang disimbolkan dengan pemukulan gong oleh Mutia Farida SH.M.H.
“Bahwa latar belakang dari kegiatan ini adalah berawal dari adanya surat yang dikirimkan ke kantor BHP Jakarta, dimana orang dalam pengampuan itu meminta perlindungan hukum kepada BHP Jakarta. Setelah kami pelajari ternyata yang menjadi permasalahan adalah aset dari orang dalam pengampuan tersebut telah beralih tanpa adanya suatu transaksi yang sah. Dengan kata lain dilakukan tanpa orang yang memiliki kewenangan terhadap tanah tersebut,” ungkap Amien Fajar Ocham selaku kepala BHP Jakarta dalam pembacaan laporan acara FGD BHP Jakarta pada (19/06) di GH Universal Hotel Bandung.
Hal tersebut menjadi penting bagi BHP dengan menunjukan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan kepada orang yang membutuhkan, khususnya dalam hal ini adalah orang yang berada dibawah pengampuan.
“Di Indonesia saat ini hanya terdapat 5 BHP yaitu di Medan, Makassar, Surabaya, Semarang, dan Jakarta. Sementara itu untuk di Jawa Barat belum ada BHP, maka dari itu Jawa Barat masuk wilayah kerja BHP Jakarta. Walaupun di wilayah Jawa Barat belum ada BHP akan tetapi kami tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait harta peninggalan melalui pelayanan konsultasi dan komunikasi yang tersedia.
Balai Harta Peninggalan Jakarta Gelar Focus Group Discussion
Disamping begitu banyaknya penduduk di Jawa Barat, permasalahan yang muncul salah satunya adalah masalah pengakuan harta yang tidak seharusnya, hal tersebut karena sang empunya memiliki keterbatasan,” ungkap Harun Surya, S.H,.M.H selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Mutia Farida SH.M.H menegaskan bahwa memang hanya terdapat 5 BHP di Indonesia hal tersebut memungkinkan BHP memiliki cangkupan kerja lebih dari 1 wilayah. Khususnya BHP Jakarta yang memiliki cakupan kerja 8 provinsi.
Akan tetapi dia memuji semangat kerja BHP Jakarta demi melayani masyarakat dengan sepenuh hati khususnya untuk orang yang dalam pengampuan dan diharapkan dengan adanya acara ini masyarakat lebih memahami lagi tugas dan fungsi BHP seutuhnya.
“BHP memiliki usia yang lebih tua dari terbentuknya bangsa Indonesia sendiri. Yaitu sudah mencapai usia 400 tahun walaupun masih belum banyak yang memahami tugas dari BHP itu sendiri. BHP sangat berperan penting terhadap harta peninggalan orang dibawah pengampuan. Maka dari itu, sosialisasi dan publikasi menjadi penting agar masyarakat lebih mengetahui tugas BHP,” pungkasnya.