KhatulistiwaHits.com.– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui juru bicaranya Dedy Permadi mengingatkan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ke Kementrian Kominfo sebelum diblokir.
“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Dedy mengatakan akan ada beberapa langkah yang diambil sebelum memutuskan akses PSE sepenuhnya. Setelah tenggat waktu pendaftaran, Kominfo akan mendata dan mengidentifikasi PSE yang belum terdaftar. Langkah berikutnya, Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menaungi PSE tersebut.
Setelah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir. Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
“Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran,” kata Dedy.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Linktree Gratis Untuk Berbagi Link di Media Sosial
“Kemudian yang domestik, yang nasional itu ada beberapa yang sudah melakukan pendaftaran yang dikenal oleh publik di antaranya Bukalapak, Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan GoTo, GoTo-nya sendiri sudah melakukan pendaftaran, kemudian ada Traveloka, ada J&T, ada Ovo. Itu yang besar-besar yang sudah melakukan pendaftaran,” tambahnya.
Kementrian Kominfo Imbau Segera Daftar melalui pse.kominfo.go.id Sebelum Diblokir
Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id. Dari pantauan KhatulistiwaHits di situs PSE Kominfo, Kamis (23/06/2022), baru beberapa PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang sudah terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Tiktok, Line, Capcut, sementara yang populer lainnya masih belum terlihat.
“Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan ‘mengapa kok belum mendaftar’?” kata Dedy.
“Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses,” tambahnya.
Baca Juga: Top 10 Website Terpopuler di Dunia, Google Ambil Alih Posisi Puncak dari Tiktok
Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan besar tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo. Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu.
Dedy sendiri berprasangka positif, PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran. “Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran,” kata Dedy.
Meski siap memblokir PSE yang tidak terdaftar, Dedy yakin bahwa PSE-PSE asing yang besar seperti Google, Facebook, cs sebenarnya mereka siap untuk taat pada aturan.(DST)