KhatulistiwaHits, Depok — PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta & Banten baru-baru ini mengukuhkan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Depok melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Acara penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan pada Jumat (30/8) di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dengan tujuan utama memperkuat keandalan pelayanan serta menyelesaikan permasalahan hukum yang terkait dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir dalam acara tersebut General Manager Strategic Business Unit (SBU) Regional Jakarta & Banten, Enrico H Batubara, dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H., yang turut serta menandatangani perjanjian tersebut. Selain itu, turut hadir pula Rr Adhitya Widyaningrum, Manager Perencanaan PLN UP3 Depok beserta jajarannya.
“Fokus utama kerja sama ini adalah dalam rangka penataan dan penertiban aset ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) untuk kepentingan telematika,” ungkap Enrico Batubara dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (30/8).
PLN Icon Plus Regional Jakarta dan Banten Lakukan MoU dengan Kejari Depok
Kerjasama ini dianggap sangat penting mengingat maraknya masalah kabel liar dan pemasangan utilitas ilegal pada tiang listrik atau Right of Way (RoW) milik PT PLN (Persero). Fenomena ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga merugikan perusahaan. Selain itu, PLN Icon Plus juga menghadapi tantangan lain seperti piutang pelanggan yang sulit ditagih serta hambatan dalam aktivasi dan pemeliharaan jaringan di lapangan.
PLN Icon Plus berharap, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Depok, berbagai masalah hukum tersebut dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien. Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi aset-aset PLN.
Baca juga : Transformasi Digital Desa, PLN Icon Plus Luncurkan Akses Internet Berkecepatan Tinggi di Kabupaten Batang
Di sisi lain, Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi, menegaskan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan berkualitas tinggi kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi antara PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Depok ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi perusahaan tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten dan sekitarnya, khususnya dalam membuka akses yang lebih luas dalam bidang pendidikan dan ekonomi.
Dengan adanya MoU ini, PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Depok sepakat untuk bekerja sama secara intensif dalam menata dan menertibkan aset ketenagalistrikan serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang muncul di lapangan. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kelancaran operasional PLN serta berkontribusi pada pembangunan infrastruktur yang lebih baik di wilayah Jakarta dan Banten.