Example 160x600
Example 160x600
News

Pembukaan Wasiat Tertutup/Rahasia Atas Nama Almarhum Tanri Abeng Oleh BHP Jakarta

×

Pembukaan Wasiat Tertutup/Rahasia Atas Nama Almarhum Tanri Abeng Oleh BHP Jakarta

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024-09-23 at 16.51.39
WhatsApp-Image-2024-09-23-at-16.50.02-scaled
Example 468x60

Khatulistiwahits.com, Jakarta – Bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, telah dilaksanakan pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup/rahasia atas nama Tanri Abeng, oleh Amien Fajar Ocham selaku Kepala BHP Jakarta, atas permohonan yang diajukan oleh Primasari Kenconowati, Notaris di Jakarta Pusat, yang dihadiri dan disaksikan oleh R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Achmad Fahrurazi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Notaris Primasari Kenconowati dan para ahli waris almarhum Tanri Abeng.

Sesuai ketentuan Pasal 931 dan 940 KUHPerdata, wasiat tertutup/rahasia merupakan salah satu jenis wasiat yang dibuat oleh orang yang membuat wasiat (Pewasiat), baik ditulis oleh diri sendiri atau oleh orang lain atas nama Pewasiat, yang diserahkan kepada Notaris dalam keadaan tersegel dan tertutup, untuk kemudian disimpan olehnya. Bahwa penyimpanan wasiat tertutup/rahasia tersebut dituangkan oleh Notaris ke dalam akta pengalamatan (Akta Superscriptie) atau akta penyimpanan (Akta Van Depot).

Baca juga: Balai Harta Peninggalan Jakarta Gelar Focus Group Discussion Perlindungan Hak Keperdataan Orang di Bawah Pengampuan

Sebagaimana diketahui, almarhum Tanri Abeng adalah tokoh nasional berasal dari Sulawesi Selatan, yang pernah menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dalam Kabinet Pembangunan VII tahun 1998 (era Presiden Soeharto) dan Kabinet Reformasi Pembangunan pada tahun 1999 (era Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie).

Pembukaan wasiat tertutup/rahasia atas nama Tanri Abeng oleh BHP Jakarta, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 942 KUHPerdata, yang pada intinya memerintahkan Notaris penyimpan wasiat, untuk menyerahkan surat wasiat tertutup/rahasia tersebut kepada BHP sesuai wilayah kerja dimana warisan tersebut terbuka. Selanjutnya dilakukan pembukaan atas surat wasiat tertutup/rahasia tersebut, untuk kemudian diserahkan kembali kepada Notaris penyimpan surat wasiat tertutup/rahasia.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 874 dan 875 KUHPerdata, pada hakekatnya segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan para ahli waris menurut undang-undang, apabila tidak ditentukan lain dengan surat wasiat atau testamen sebagai suatu akta yang memuat pernyataan orang tersebut, mengenai apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia.

Baca juga: FGD Palembang: BHP Jakarta Perkuat Langkah Hukum, Lindungi Hak Pemohon Afwezigheid

Namun, perlu diperhatikan bahwa pembuatan dan pelaksanaan atas surat wasiat atau testamen harus memenuhi syarat formil maupun materil, sebagaimana diamanatkan dalam KUHPerdata diantaranya yaitu mengenai adanya bagian mutlak (legitime portie), yang dimiliki oleh seluruh ahli waris dalam garis lurus ke bawah maupun ke atas. Dengan demikian, legitime portie merupakan suatu norma hukum yang memberikan perlindungan kepada ahli waris, guna mendapatkan apa yang menjadi haknya terhadap harta peninggalan pewaris.

Dalam hal isi wasiat bertentangan dengan legitime portie sebagaimana ketentuan KUHPerdata, maka ahli waris dapat menuntut pemenuhan atas legitime portie mereka dari harta peninggalan pewaris, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 920 KUHPerdata.