Khatulistiwahits – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan pentingnya penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Menyambut momentum bulan suci Ramadan yang sebentar lagi akan tiba, Kemnaker mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Milenia News, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Jika perusahaan terlambat dalam menyalurkan THR kepada para pekerjanya, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, pengaturan tentang pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi pekerja di sektor formal, tetapi juga untuk pekerja di sektor informal seperti para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket.
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Salurkan THR H-7 Lebaran
Selain itu, berdasarkan Jogja Tribun News, disampaikan pula bahwa THR juga harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil kepada para pekerja. Hal ini mencakup seluruh pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), ojol, kurir paket, dan pekerja di berbagai sektor lainnya.
Kemnaker menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka, terutama dalam menyambut momen penting seperti bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga : Cognition Labs Luncurkan Devin, Apakah Programmer Akan Digantikan oleh AI?
Perusahaan diminta untuk memperhatikan ketentuan yang telah diatur dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja. Dalam situasi apapun, Kemnaker siap untuk memberikan bantuan dan penegakan hukum kepada pekerja yang merasa hak-hak mereka dilanggar.
Kemnaker juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling mendukung dan menghormati satu sama lain, serta menjaga keharmonisan di lingkungan kerja.